Pemrov DKI akan Buka Tempat Hiburan Secara Bertahap

Wagub DKI Ahmad Riza Patria

GEMPITA.CO-Tempat hiburan di Jakarta akan dibuka bertahap. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat tentang operasi tempat hiburan selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

“Ya memang ada keinginan dari pemerintah pusat,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 12 Maret 2021.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pemprov DKI Jakarta mulai membuka beberapa tempat wisata seperti kebun binatang dan museum. Izin operasi sejumlah tempat tujuan wisata diterbitkan bersamaan dengan perpanjangan PPKM Mikro pada 10 Maret 2021.

“Ke depan sedang direncanakan dibuka tempat-tempat hiburan lainnya, di antaranya karaoke keluarga,” lanjut dia.

Proses pembukaan tersebut sedang didiskusikan berbagai pihak seperti pemerintah pusat, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, hingga epidemiolog. Kemungkinan, tempat hiburan jenis lain dibuka bertahap tiap perpanjangan periode PPKM.

“Ini sedang kita konsultasikan, diskusikan, tunggu saja waktunya nanti tanggal 22 Maret kan PPKM berikutnya,” tutur Riza.

Ia juga meminta agar semua pihak memberi saran dan kritik untuk menentukan kebijakan ke depannya. Pemprov DKI menjamin akan mendengar semua pihak sebelum mengeluarkan keputsan.

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat persiapan pembukaan tempat karaoke saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Namun, belum dipastikan kapan tempat hiburan tersebut boleh dibuka.

“Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke,” kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Maret 2021.

Ia menjelaskan bahwa pengelola usaha karaoke yang telah memenuhi kriteria dalam surat tersebut tetap harus menunggu waktu operasi. Dia menjamin tempat karaoke yang belum memiliki prosedur prokes layak tak bisa beroperasi.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali