Pemudik Tanpa SIKM yang Nekat Balik ke Jakarta Akan Dikarantina

Pos Pengecekan SIKM/net

Jakarta, Gempita.co – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, hanya warga yang memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM) yang diperbolehkan masuk wilayah Jakarta. Sementara itu, warga yang tak memiliki SIKM akan diberi sanksi putar balik arah kembali ke daerah asalnya.

“Kalau punya SIKM, boleh lewat karena mengurus SIKM itu ada persyaratannya yaitu dia memiliki kartu bebas Covid-19,” kata Sambodo, dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).

Menurut Sambodo, sanksi tersebut mengacu pada Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Dalam Pergub itu, terdapat dua jenis sanksi. Pertama, dia putar balik. Kedua, kalau dia tetap mau masuk Jakarta, maka dia harus menjalani isolasi, karantina 14 hari di tempat-tempat yang sudah ditetapkan Gugus Tugas Covid DKI,” papar Sambodo.

Di sisi lain, lanjutnya, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah terkait jangka waktu pemeriksaan SIKM di pos-pos penyekatan. Sebab, pemeriksaan SIKM bagi warga yang hendak masuk wilayah Jakarta digelar bersamaan dengan Operasi Ketupat 2020 sejak 24 April hingga H+7 Idul Fitri.

“Penyekatan untuk pelarangan mudik dilakukan sampai H+7 (Idul Fitri) yaitu berbarengan sama Operasi Ketupat. Tetapi untuk pemeriksaan terhadap SIKM akan berlanjut terus sampai ada keputusan dari pemerintah,” katanya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali