Penagih Utang ‘Mata Elang’ Diamankan Polsek Cengkareng

Gempita.co – Delapan orang penagih utang atau ‘mata elang’ ditangkap Polsek Cengkareng Jakarta Barat (Jakbar).

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo delapan orang itu diamankan saat jajaran melakukan sidak (inspeksi mendadak), lantaran banyaknya laporan kasus perampasan kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Banyak laporan masuk ke kita (polsek Cengkareng, red) artinya ini meresahkan masyarakat, hari ini kita tangkap 8 orang dept collector (penagih utang, red),” ujar Ardhie di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (6/6/2022), dikutip RRI.co.id.

Dijelaskannya, berdasarkan laporan masyarakat, ‘Mata Elang’ kerap mengambil paksa sepeda motor di jalanan. Enam titik lokasi pun menjadi sasaran sidak aparat.

“Enam titik, Rawa buaya,  Kapuk, Kedaung, Kali angke duri Kosambi, Cengakreng barat, Cengkareng timur,” jelas Ardhie.

Ardhie memastikan, pihaknya akan sigap melakukan sidak ‘mata elang’ yang meresahkan di Wilayah Cengkareng, baik siang maupun sore hari. Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Untuk pelaksanaan ini kita laksanakan setiap hari, di jam-jam yang biasanya para Mata Elang atau debt collector ini beraksi ataupun melakukan aksinya di Cengkareng,” tutup Ardhie.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali