Pendatang yang Masuk Malaysia Wajib Bayar Karantina Rp506 Ribu Per Hari

Warga Malaysia hanya membayar setengah dari biaya karantina, sedangkan untuk warga negara asing diwajibkan membayar penuh/Foto: scmp.com

Gempita.co – Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Malaysia memberlkukan setiap pendatang yang masuk ke negara tersebut untuk membayar biaya karantina sebesar RM150 atau Rp506.000 per hari mulai 1 Juni mendatang.

Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yakoob menjelaskan, kebijakan baru ini akan berlaku bagi setiap warga Malaysia dan ekspatriat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sementara bagi warga Malaysia hanya membayar setengah dari biaya karantina. Sedangkan, untuk warga negara asing, diwajibkan membayar penuh.

“Ini akan mulai berlaku mulai 1 Juni karena Malaysia akan terus memberlakukan karantina wajib pada mereka yang kembali dari luar negeri untuk mencegah penyebaran COVID-19,” kata Ismail, seperti dikutip The Straits Times, Senin (25/5/2020).

Ismail menambahkan, bukan cuma harus membayar biaya karantina, Ismail menerangkan, setiap orang yang ingin masuk ke Malaysia wajib menandatangani surat yang menyatakan bahwa mereka setuju untuk menanggung biaya karantina.

“Penandatangan surat itu dapat dilakukan di kedutaan Malaysia dan komisi tinggi. Setelah perjanjian ditandatangani, kantor akan mengeluarkan surat yang memungkinkan mereka untuk kembali ke Malaysia,” ujarnya.

Sejak 3 April 2020, Pemerintah Malaysia telah memberlakukan kebijakan baru terkait karantina wajib untuk semua warganya yang kembali dari luar negeri.

Hingga saat ini. sekitar 38.731 warga Malaysia yang kembali dari luar negeri telah di karantina. Dari jumlah tersebut, 30.200 telah menyelesaikan proses karantina dan sudah diizinkan pulang.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali