Penerbangan Internasional Dibuka, Satgas: yang Datang Harus Benar-benar Sehat

Gempita.co- Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan orang yang masuk ke Indonesia harus benar-benar dalam kondisi sehat dalam artian tidak terpapar virus Corona.

Hal itu dikatakan Wiku terkait dengan akan dibukanya kembali pintu kedatangan internasional pada 14 Oktober 2021 mendatang. Kebijakan ini diambil untuk memulihkan ekonomi nasional.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Wiku memastikan pembukaan pintu kedatangan internasional akan dilakukan dengan hati-hati. Terkait pembukaan sektor wisata di beberapa titik, pemerintah akan melakukan simulasi.

Wiku menuturkan, para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia dilakukan skrining secara ketat dan penuh kehati-hatian. Adanya penerapan durasi karantina menjadi lima hari, didasarkan dari persyaratan administratif ketat.

“Di antaranya, bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina yang menjamin orang yang masuk adalah orang yang benar-benar sehat,” ucap Wiku dikutip dari rilis KPCPEN pada Rabu (13/10/2021).

Khusus terkait karantina pelaku perjalanan internasional akan diawasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dan juga Satgas COVID-19 daerah setempat. Untuk kedatangan internasional, Pemerintah akan mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara dengan penetapan syarat asal kedatangan.

Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan Surat Edaran Satgas yang akan dirilis segera. “Mohon menunggu informasi selanjutnya,” imbuh Wiku.

Adapun kriteria 18 negara yang diizinkan masuk tersebut didapatkan dari pedoman asesmen oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Yaitu dengan melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan di sebuah negara. Negara-negara tersebut ialah negara yang berada pada level 1 dan 2.

Rinciannya, negara level 1 dengan risiko rendah yaitu negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk, dengan positivity rate kurang dari 5%. Lalu, negara level 2 atau disebut risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai dengan 50 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari 5%.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali