Pengadilan Lebanon Vonis Hukuman Mati Mata-mata Israel

Gempita.co – Pengadilan militer Lebanon menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga mata-mata Israel.

Pengadilan militer Lebanon pada Jumat (9/4/2021) malam menghukum mati tiga orang mata-mata tersebut karena terlibat dalam kegiataan dinas intelijen Israel.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Tiga mata-mata Israel terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan komandan Hizbullah, Ali Hassan Deeb dekat Sidon pada tahun 1999, dan pembunuhan pemimpin Palestina Jihad Ahmad Jibril pada tahun 2002.

Selain itu, ketiganya termasuk orang yang membentuk sindikat kejahatan terhadap rakyat, mencuri properti, dan menyerang pemerintah, menjadi anggota dalam jaringan intelijen rezim Zionis, dan mengungkapkan informasi untuk kepentingan musuh, dan kepemilikan materi secara ilegal, termasuk bahan peledak dan amunisi.

Sumber: parstoday

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali