Pengadilan Militer Hukum Sharia Diumumkan Taliban

Taliban
Taliban Segera Bentuk Pemerintahan Baru Afghanistan. ist

Islamabad, Gempita.co – Pembentukan pengadilan militer untuk menegakkan hukum Islam di Afghanistan, telah diumumkan Taliban, Rabu lalu.

Pengadilan itu telah dibentuk atas perintah pemimpin tertinggi Hebatullah Akhundzada untuk menegakkan “sistem sharia, keputusan ilahi, dan reformasi sosial,” ungkap Enamullah Samangani, wakil juru bicara Taliban, dalam sebuah pernyataan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Obaidullah Nezami telah ditunjuk sebagai kepala pengadilan, dan Seyed Aghaz dan Zahed Akhundzadeh sebagai wakil, tambah pernyataan itu.

Menurut Samangani, pengadilan militer akan memiliki wewenang untuk menguraikan keputusan sharia, mengeluarkan keputusan yang relevan dengan hukum perdata Islam dan yurisprudensi dalam kasus tingkat tinggi, dan juga mendaftarkan pengaduan, tuntutan hukum, dan petisi terhadap pejabat Taliban dan anggota polisi, tentara, dan unit intelijen.

Menyusul runtuhnya pemerintah yang didukung Barat dan kembalinya Taliban berkuasa pada Agustus, sistem hukum tetap lumpuh, dan pejuang Taliban kini menegakkan hukum dan ketertiban.

Sementara itu, Direktorat Tinggi Intelijen, departemen intelijen Taliban, mengatakan tingkat kejahatan telah menurun, dengan 82 penculik dan puluhan pencuri ditangkap sejak mereka mengambil alih kekuasaan pada Agustus.

Sebelumnya, Perdana Menteri Hassan Akhund mengintruksikan para pejabat untuk menyelidiki kasus “penangkapan dan penyiksaan” terhadap Allah Gul Mujahid, mantan anggota Wolesi Jirga (majelis rendah).

Penyelidikan ini diikuti oleh video viral tentang Mujahid dipukuli dan dihina oleh pasukan Taliban yang diposting di media sosial.

Sumber: anadolu agency

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali