Pengadilan Tinggi Bandung Kabulkan Banding, Enam Terpidana 402 Kg Sabu Batal Jalani Hukuman Mati

Ilustrasi

Bandung, Gempita.co – Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding enam terpidana kasus 402 kg sabu agar lolos dari hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Cibadak, April lalu.

Dedi Setiadi, Managing kantor Hukum Bahar,i mengaku lega enam kliennya itu tidak akan menjalani hukuman mati.

“Yang tadinya dihukum mati ternyata dikabulkan menjadi ada yang 15 tahun, ada yang 18 tahun. Syukur alhamdulillah, kami bekerja keras untuk bisa membuktikan peran terdakwa berbeda,” ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu (26/6).

Para terpidana yang mendapat keringanan yakni Ilan Bin Arifin, Basuki Kosasih, dan Sukendar alias Batak untuk 15 tahun penjara, terpidana Nandar Hidayat, Ris Ris Rismanto, dan Yunan Citivaga.

“Kami membantu keadilan untuk 6 terdakwa narkoba jaringan internasional. Karena di situ ada peran-perannya, ada peran utama ada peran pembantu ada figuran dan lain-lain. Secara hukum tetap harus dibedakan,” katanya.

Salah satu pertimbangan yang diajukan, yakni latar belakang adalah para terpidana dari kalangan tidak mampu, seperti nelayan dan petani.

“Yang kita bela orang-orang tidak mampu. Makanya kami merasa tertarik untuk membantu, mulai dari pendampingan di Polda Metro sampai persidangan sampai banding hari ini,” ia menjelaskan.

Keenamnya terlibat dalam penyelundupan 402 kg sabu jaringan Iran yang ditangkap oleh Satgas Merah Putih Mabes Polri di Perumahan Vila Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Jabar, Juni 2020.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali