Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun

Jakarta, Gempita.co – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Alasannya, PT DKI Jakarta menyampaikan, perbuatan bersangkutan telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara. Apa lagi itu dilakukan oleh pejabat negara.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta yang dikutip dari website-nya, Kamis (11/11/2021).

Ia juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya, yaitu Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, hartanya disita dan dirampas negara. Jika hartanya tak cukup bisa diganti 3 tahun kurungan.

Rasa Keadilan

Alasan hukuman Edhy diperberat adalah agar mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang seharusnya ditangani secara ekstra dan luar biasa.

“Terdakwa telah merusak tatanan kerja yang selama ini ada, berlaku, dan terpelihara dengan baik. Terdakwa telah menabrak aturan/tatanan prosedur yang ada di Kementeriannya sendiri,” jelasnya.

Majelis beralasan tindak pidana korupsi digolongkan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Sebagai konsekuensi Indonesia meratifikasi konvensi antikorupsi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.

Kata mejelis, korupsi yang hanya diperangi dan menjadi musuh bangsa Indonesia tetapi juga menjadi musuh seluruh umat manusia,” beber majelis. Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara. Tetapi juga dapat meruntuhkan sendi-sendi kedaulatan negara.

Selain itu, sebagai seorang menteri yang merupakan pembantu Presiden sudah seharusnya memahami ketentuan dari Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan ‘Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’.

“Kekayaan alam tidaklah bisa dengan mudahnya dapat dieksploitasi untuk kepentingan orang tertentu,” ujarnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali