Jakarta, Gempita.co – Pengadilan Tipikor Jakarta Telah menerima Berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Azis merupakan terdakwa suap terhadap penyidik KPK saat menangani kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
“Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11), ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/11).
Penahanan politikus Partai Golkar itu kini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
“Selanjutnya, tim jaksa masih menunggu penetapan majelis hakim dan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa,” Ali menjelaskan.
Azis didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: berbagai sumber