Pengamat: Ada Celah FPI Versi Baru Lahir Kembali

dok.Youtube Habib Rizieq Shihab

Jakarta, Gempita.co – Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah menambah daftar ormas terlarang di tanah air. Selain tidak lagi memiliki legal standing, ormas bentukan Habib Rizieq Shihab juga terlarang membuat atau membawa atribut FPI saat berkegiatan.

Namun demikian, pembubaran tersebut tampaknya tidak membuat anggota FPI menyurutkan niat berkumpul dan berekspresi. Diketahui, anggota FPI kembali membuat organisasi serupa namun berganti nama.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (Sudra) Fadhli Harahab mengatakan, tak ada halangan bagi setiap warga negara atau kelompok mengekspresikan gagasan dalam wadah berserikat selama dalam koridor hukum yang berlaku. Apalagi, katanta, hal itu merupakan salah satu hak dasar yang dilindungi konstitusi.

“Ketegasan pemerintah membubarkan FPI patut diapresiasi. Tetapi perlu juga diingat bahwa pelarangan FPI tidak eksplisit seperti terlarangnya PKI. Makanya, ada celah yang memungkinkan berdirinya FPI versi baru,” kata Fadhli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/1/2021).

Analis politik asal UIN Jakarta ini menilai pembubaran FPI merupakan langkah tepat. Meskipun akan muncul FPI versi baru, pembubaran tersebut sebagai bukti ketegasan pemerintah.

“Setidaknya pembubaran FPI menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang coba mengganggu dan merong-rong ideologi bangsa, melawan hukum dan mencoba merusak prinsip dasar bernegara,” tegasnya.

Menurut Fadhli, tidak mudah bagi anggota FPI untuk membesarkan dan menyolidkan barisan baru pasca pembubaran tersebut.

“Image organisasi terlarang itu sangat berpengaruh besar. Akses pasti dipersempit. Tokoh-tokohnya diawasi dengan ketat. Apalagi IB nya lagi dipenjara. Secara psikologis itu tekanan bagi FPI baru,” terangnya.

Lebih lanjut, Fadhli berharap dengan munculnya FPI versi baru akan mengubah pandangan anggotanya juga. Tidak sekadar ganti kulit. Tidak lagi menebar kebencian, provokatif, melawan hukum atau mengeksploitasi identitas.

“Kita berharap munculnya FPI versi baru tidak sekadar ganti baju, semoga ganti akhlak juga,” pungkas dia.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali