Pengamat Sebut Perkara Alex Noerdin Jadi Prioritas Kejaksaan Agung

Jakarta, Gempita.co-Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah menyebut ada tiga perkara korupsi yang saat ini penanganannya telah diprioritaskan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketiga perkara itu di antaranya, dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) serta pembelian gas bumi oleh PD Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (Sumsel).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Akbar menilai, penyidikan terhadap ketiga perkara itu diprioritaskan mengingat jumlah kerugian negara yang sangat besar.

Seperti perkara dugaan korupsi Asuransi jiwasraya dan Asabri yang mencapai triliunan rupiah. Selain itu perkara PD PDE Sumsel yang nilai kerugiannya diduga hampir mencapai setengah triliun.

Tak heran, terkait perkara Jiwasraya dan Asabri, Kejagung telah melakukan pengusutan terhadap aset para tersangka guna diupayakan pengembalian kerugian keuangan negara.

Begitu juga dengan perkara pembelian gas bumi oleh PD PDE Sumsel yang diduga melibatkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Perkara itu juga ditangani serius oleh penyidik dengan mengusut aliran dana para tersangka. Tak terkecuali pengusutan juga dilakukan melalui pemeriksaan orang-orang terdekat tersangka termasuk istri-istrinya.

“Alex Noerdin Gate (Perkara PD PDE Sumsel) ini termasuk dalam skala prioritas Kejaksaan, meskipun kita ketahui bersama pada era Jaksa Agung ST Burhanuddin semangat pemberantasan korupsi itu bangkit kembali dengan adanya penyidikan Jiwasraya, Asabri dan lain-lain,” ujar Akbar saat dihubungi oleh ipol.id, Sabtu (13/11).

Seperti diberitakan, Kejagung telah memeriksa istri Alex Noerdin, yakni Luri Elza Alex pada Selasa (9/11). Kemudian, Jumat (12/11), Kejagung telah memeriksa MB selalu istri dari Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan.

Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait aliran transaksi keuangan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PD PDE Sumsel.

Akbar berharap pemeriksaan terhadap istri-istri tersangka itu dapat membuat terang perkara tersebut serta memudahkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara oleh penyidik. Tak hanya perkara tersebut, pengusutan perkara dan pengembalian keuangan negara juga harus gencar dilakukan terhadap perkara-perkara tindak pidana korupsi lainnya yang ditangani oleh Kejagung. “Kita berharap Kejaksaaan mengembangkan dan mendalami setiap penyidikan korupsi yang ditangani,” harap Akbar.

Seperti diketahui, terkait korupsi pembelian gas bumi oleh PD PDE Sumsel, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Alex Noerdin, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu, mantan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang, Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan.

Berbeda dengan Alex, ketiga tersangka tersebut juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedangkan Alex, penyidik masih mencari bukti-bukti yang kuat untuk menjeratnya dengan TPPU.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali