Badung, Gempita.co – Periode 23 Januari hingga 23 Juli 2023, Kantor Imigrasi Kakanim Ngurah Rai melakukan pengawasan ketat terhadap WNA dan WNi.
Kepala Kantor Imigrasi atau Kakanim Ngurah Rai Sugito menjelaskan 536 orang WNI atau Warga Negara Indonesia ditunda keberangkatan keluar negeri, karena diduga akan bekerja secara Non Prosedural.
“Selain itu, WNA atau Warga Negara Asing juga kami tolak kedatangannya ke Indonesia, karena selective policy selama periode 23 Januari hingga 23 Juli 2023 yang berjumlah 696 orang,” kata Kepala Kantor Imigrasi atau Kakanim Ngurah Rai Sugito dalam siaran persnya, Senin, 7 Agustus 2023,
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau Kabid TPI Bandara Ngurah Rai Raja Ulul Azmi menyampaikan pihaknya bakal memasang 60 Autogate guna meminimalisir perlintasan dokumen palsu dan lolosnya WNA atau Warga Negara Asing yang sudah masuk daftar cekal ke Bali.
Disebutkan, Autogate merupakan sarana pemeriksaan Keimigrasian melalui pintu perlintasan otomatis bagi setiap WNI atau Warga Negara Indonesia maupun WNA atau Warga Negara Asing yang berkeinginan akan masuk dan keluar wilayah Indonesia.
“Untuk membuka pintu tersebut, terlebih dulu diperlukan prosedur pemindaian paspor, lalu letakkan halaman biodata paspor pada mesin scanner. Selanjutnya, ada proses autentifikasi terdiri dari pemindaian sidik jari dan wajah yang tersedia pada peralatan Autogate. Setelah selesai verifikasi, maka pintu Autogate akan terbuka dan silakan melanjutkan perjalanan,” pungkasnya.