Pengedar 25 Kilogram Sabu Divonis Mati PN Palembang

ilustrasi

Palembang, Gempita.co – Taufik Hidayat (47) pengedar narkotika asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang.

Hakim ketua Erma Suharti dalam putusannya, Kamis (17/6/2021) menyatakan, terdakwa Taufik Hidayat terbukti akan mengedarkan nakrotika jenis sabu-sabu asal Aceh seberat 25 kilogram.”Tidak ada hal-hal yang meringankan putusan terhadap terdakwa,” ujar Erma dikutip Antaranews.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel yang meminta terdakwa divonis mati.

Hakim juga memberikan poin pemberat karena terdakwa tercatat pernah menjalani masa hukuman dalam kasus pembunuhan selama 10 tahun, selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

Bahkan majelis hakim menolak pembelaan terdakwa untuk seluruhnya yang meminta dibebaskan, karena berdasarkan keterangan JPU bahwa terdakwa sudah mengetahui jika barang yang dibawanya itu adalah sabu-sabu, bukan alat-alat bengkel seperti dalihnya dalam BAP.

Sementara atas vonis tersebut, terdakwa langsung mengajukan banding.

Terdakwa ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada Februari 2021, saat itu Taufik diminta seseorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil paket untuk selanjutnya dikirim ke Lubuklinggau dengan janji upah Rp15 juta.

Kemudian terdakwa menggunakan mobil pribadi menuju lokasi penjemputan yakni Jalan Lintas Palembang-Sekayu Simpang Empat Balai Agung Kelurahan Balai Agung.

Setibanya di lokasi, terdakwa menemui dua orang yang tidak dikenal, keduanya meletakkan satu kardus berwarna coklat ke dalam mobil terdakwa, tak lama berselang personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menggerebeknya. Namun dua orang laki-laki itu melarikan diri dengan mengendarai mobilnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali