Pengeroyok dan Debt Collector ‘Kasus Serpong’ Telah Dijadikan Tersangka

Gempita.co – Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Senin (10/4/2023), mengatakan 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengeroyokan debt collector di Serpong, Tangsel dan dua orang dari pihak debt collector juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampasan mobil di jalan.

“Diawali di mana ada korban yang sedang mengendarai mobilnya ini, tiba-tiba dihadang oleh lima orang. Kemudian dilakukan perampasan kendaraan dengan cara mengambil secara paksa kunci kendaraan tersebut,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Para debt collector tersebut memaksa masuk dan berdasarkan keterangan korban, sempat terjadi pemukulan. STNK korban turut diambil, lalu mobil dibawa ke kantor leasing.

Hengki menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi tindakan penarikan paksa oleh debt collector. Dia juga meminta warga tidak main hakim sendiri.

“Artinya apabila ada cedera janji atau wanprestasi antara debitur dan kreditur, tidak serta-merta bisa mengeroyok secara paksa apabila debitur keberatan ataupun tidak menyerahkan secara sukarela. Ini sudah diatur dalam keputusan MK Nomor 18 Tahun 2019 dan 2021,” terangnya.

Sedangkan kasus pengeroyokan polisi telah menangkap enam orang termasuk terakhir tersangka utama ditangkap di Sukabumi.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali