Jakarta, Gempita co – Penghentian tuntutan dua perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif diputuskan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Perkara pertama, tersangka Tara Mardiansyah dan Muhammad Al Faris Rizqi Riadi keduanya disangka melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan Jo. Pasal 55 Ayat ( 1 ) KUHP.
Perkara kedua, tersangka Yasiman bin Wakimin yang disangka melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam Jabatan Jo. Pasal 64 Ayat ( 1 ) KUHP.
Kedua perkara tersebut dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, setelah dilakukan proses perdamaian dimediasi oleh masing masing JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Endang dan Dine, permintaan maaf tersangka diterima pihak korban.
Para tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dan intimidasi, korban dan tersangka sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ( SKP2 ) berdasarkan keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Edaran Jam- Pidum Nomor: 01/E/EJP 02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan dan Kepastian hukum.