Penghentian Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang

Polda Metro Jaya memperpanjang penghentian aturan ganjil genap di Jakarta sampai 24 April 2020/net

Jakarta, Gempita.co –Polda Meto Jaya memperpanjang masa penonaktifan kebijakan ganjil genap yang berlaku di wilayah DKI Jakarta hingga 23 April 2020.

Langkah ini ditempuh mengingat pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pencegahan wabah virus Corona.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/4/2020).

“Ya betul ganjil-genap yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020 diperpanjang sampai 24 April 2020,” kta Fahri.

Menurut Fahri, peniadaan ganjil genap itu berkaitan dengan wabah virus Corona dan kebijakan PSBB.

Namun, ia tak menjabarkan lebih detail alasan kenapa ganjil genap di DKI Jakarta dinonaktifkan kembali.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali