Pengusaha Ritel Sebut Jokowi Tepat Tidak Terapkan Lockdown Penuh

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co-Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) meminta pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten atau kotamadya tidak melakukan multitafsir. Namun mampu secara cermat dan tepat menerjemahkan arahan Jokowi. Foto/Dok

JAKARTA – sepakat dan mendukung arahan Presiden Jokowi dengan tidak mengadakan full maupun partial untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Namun lebih menerapkan langkah-langkah pengetatan mobilitas masyarakat berbasis mikro (hingga tingkat desa, RT / RW).

Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey menilai, arahan dan kebijakan Presiden Jokowi sangat tepat dalam kondisi menanggulangi pandemik yang masih meningkat walaupun telah dilaksanakannya PPKM 2 (dua) kali di awal tahun 2021 ini.

“Satgas Covid-19 harus melakukan penegakan hukum secara ketat dan terukur mengenai pelaksanaan protap cegah Covid-19 khususnya di wilayah pemukiman,” katanya dalam keterangan resminya, Kamis (4/2/2021).

Roy, meminta pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten atau kotamadya tidak melakukan multitafsir. Namun mampu secara cermat dan tepat menerjemahkan arahan Presiden Jokowi ini terutama dalam mengutamakan kesehatan dan mengatur operasional aktivitas usaha pada sektor-sektor yang diizinkan.

“Aktivitas mall dan ritel modern (minimarket, supermarket, hypermarket, wholesaler dan department store/specialty store) dari anggota-anggota APRINDO sebagai sektor riil pada ‘hilir’, sampai saat ini masih sepi kunjungan, yang berkorelasi kepada daya beli masih rendah serta keengganan masyarakat ekonomi menengah atas berkonsumsi karena kuatir dengan pandemi yang belum berakhir,” jelasnya

Oleh karena itu keberadaan operasional ritel dan mall perlu dibedakan dengan cluster pencetus pandemi antara seperti cluster transportasi umum, perkantoran bahkan keluarga. Pihaknya berharap penuh agar operasional mall dan ritel modern dapat dilindungi dan tetap beroperasional dalam memberikan akses bagi masyarakat memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari di tengah situasi pandemi ini.

Ia juga menambahkan, bahwa situasi pandemi yang berkepanjangan ini, telah menekan seluruh pelaku ekonomi dan industri termasuk Industri Ritel Modern yang mengalami pertumbuhan ‘negatif’ sepanjang tahun 2020, data dari Bank Indonesia menunjukan Indeks Penjualan Riil (IPR) yang di release 12 Januari 2021, sampai dengan Bulan Desember 2020,

IPR menunjukan angka -13.4% yoy berkontraksi 2.9% dari bulan November -16.3% dan -14.9% di bulan Oktober 2020. Efisiensi pengelolaan biaya serta pemakaian dana cadangan (reverse fund) yang umumnya hanya untuk support masa 6 bulan sudah digunakan.Tak hanya itu uang modal kerja (working capital) untuk ekspansi gerai juga sudah digunakan, bahkan semakin menipis

“Ini memprihatinkan bagi masing-masing ritel modern dengan strategi bertahan untuk tetap beroperasional dan menghidupi hampir 5 juta tenaga kerja di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Aprindo berharap tidak ada lagi kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersifat uji coba berkaitan seperti ‘lockdown partial’ yang tidak efektif, bahkan sangat disayangkan ketika ada Walikota yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) membatasi masyarakat membeli kebutuhan pokok dan sehari hari sampai jam 19.00 di ritel modern. Namun memberi izin untuk tempat dan sarana hiburan (diskotik, panti, live musik, dll), boleh beroperasional sampai jam 22.00.

“Pemberlakuan pembatasan jam operasional dalam PPKM saja, yang sesuai arahan pemerintah pusat, belum menekan penyebaran Covid-19, apalagi lockdown partial yang hanya pada daerah tertentu saja, tentunya tidak akan efektif menggambarkan keutuhan penanggulangan Covid-19 yang disebabkan dari faktor “hulu” & akibat ketidakdisiplinan masyarakat menerapkan 3M ‘secara nasional’,” tutup Roy.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali