Penikam Syekh Ali Jaber Diduga Gila, Kriminolog: Publik Jangan Bespekulasi

Syekh Ali Jaber ditusuk pemuda warga sekitar saat acara ceramah di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, Minggu (13/9/2020) sore sekitar pukul 16.30 WIB(Screenshot via youtube Syekh Ali Jaber)

Lampung, Gempita.co – Polresta Bandar Lampung masih memeriksa kejiwaan Alpin Adrian (24), tersangka kasus penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber.

Hal itu dilakukan untuk memastikan pernyataan pihak keluarga tersangka yang menyebut bahwa anaknya mengidap gangguan kejiwaan sejak empat tahun terakhir.

Kriminologi dari Universitas Indonesia, Ferdinand Andi Lolo mengungkap, indikasi seorang yang mengalami gangguan kejiwaan kemungkinan bisa diperalat oleh orang lain untuk melakukan aksi kejahatan. Sebab, kata dia, seseorang dalam kondisi mental yang kurang baik bisa melakukan berbagai hal yang berbahaya tanpa disadarinya.

“Namanya seorang yang tidak dalam kondisi mental yang bagus dia bisa melakukan berbagai hal yang berbahaya. Baik karena pengaruh kejiwaannya sendiri, atau bisa juga diperalat oleh orang lain,” kata Ferdinand, Selasa (15/9/2020).

“Misalnya, ada orang gila kemudian dikasih batu disuruh lempar kaca jendela orang, ada yang mau melakukan itu tapi dia tidak sadar. Intinya dia tidak sadar. Jadi kalau ditanya apakah dia bisa diperalat, mungkin saja,” dia menambahkan.

Kendati begitu, Ferdinand mengemukakan, sepengatahuan dirinya hingga kekinian aparat kepolisian belum pernah mengungkap adanya suatu tindak kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dengan gangguan kejiwaan yang diperalat oleh orang lain atau kelompok tertentu. Meski, kata dia, mungkin saja hal itu pernah terjadi.

“Biasanya pihak kepolisian hanya mengungkapkan bahwa si A ini mentalnya sehat sehingga bisa dipertanggungjawabkan (secara hukum) atau si A ini mentalnya tidak sehat sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurutnya, yang terpenting ialah menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan yang tengah dilakukan oleh tim dokter dan psikiater kepolisian.

Dia berharap, publik tak perlu berspekulasi terlalu jauh ihwal kasus tersebut.

“Kita kan bukan ahlinya. Biarkan hukum yang berjalan secara ilmiah. Jadi diperiksa dulu kejiwaannya nanti baru ditentukan setelah itu. Kalau kemudian ternyata dia tidak gangguan jiwa baru ditentukan lagi dia bertindak sendiri atau merupakan bagian dari kelompok. Itu bisa diteruskan seperti itu,” pungkasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali