Penjelasan Airlangga Hartarto Mengenai Manfaat Omnibus Law Buat Pelaku Usaha Kecil

Foto: twiter

Jakarta, Gempita.co-Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Airlangga Hartarto kembali menjelaskan tentang UU Cipta Kerja.

Menurutnya, UU dalam kerangka Omnibus Law tersebut dirancang untuk menjawab persoalan penciptaan lapangan kerja.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dikatakan, terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Pandemi Covid-19 dimana 2,1 juta di-PHK dan 1,4 juta dirumahkan.

Selain itu, setiap tahun ada 2,92 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja.

”Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak,” jelas Airlangga, di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Airlangga yang juga menteri koordinator bidang perekonomian tersebut mengatakan bukan hanya untuk pekerja, UU Cipta Kerja juga juga disusun agar pelaku usaha kecil menengah dapat lebih mudah mengurus perizinan.

”Kalau sebelumnya mengurus tiga sampai empat izin biayanya mahal. Dengan UU Cipta Kerja pelaku usaha tinggal mendaftar saja. Dengan mendaftar sudah mendapatkan izin sehingga dapat mengurus ke perbankan dan yang lain,” ujar Airlangga.

Kemudian sertifikat halal secara gratis diberikan pada startup awal yang bergerak pada sektor makanan dan minuman. Selain itu, membuat koperasi dapat dilakukan dengan jumlah minimal 9 orang. ”Kegiatan rapatnya dapat dilakukan melalui daring. Sehingga seluruh kemudahan itu disediakan untuk usaha kecil menengah untuk mereka mempunyai lapangan kerja,” kata Airlangga.

Menanggapi isu mengenai pekerja waktu tertentu yang dapat terus menerus bekerja, Airlangga menegaskan pekerja waktu tertentu tidak berlaku untuk pekerjaan tetap.

Pekerja waktu tertentu hanya berlaku untuk pekerjaan yang penyelesaiannya membutuhkan waktu yang pendek.

Upah minimum tetap, baik untuk upah provinsi maupun upah kabupaten/kota. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ditetapkan oleh gubernur.

”Sehingga UMP menjadi batas minimal UMK. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya, demikian pula setelah UU Cipta Kerja, upahnya tidak boleh rendah dari tahun sebelumnya,” jelasnya.

Airlangga juga menegaskan bahwa tenaga asing tidak dibebaskan, namun diberikan syarat berbasis pada rencana penggunaan tenaga asing.

Mengenai isu waktu kerja, Airlangga menyatakan bahwa waktu kerja tetap 40 jam. Pada ketentuan 40 jam tersebut pengusaha dapat memilih sistem lima hari delapan jam atau enam hari tujuh jam.

Tidak hanya diberikan pesangon pekerja juga diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Mereka akan diberikan pelatihan selama enam bulan dan diberi semi bansos sampai mereka mendapatkan akses pekerjaan baru,” imbuhnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali