Penjelasan Bupati Bintan Soal Ketidakhadiran Saat Acara di Desa Pengundang

Bintan, Gempita.co – Bupati Bintan, Apri Sujadi tidak bisa menghadiri acara pencabutan nomor undian tanah kapling kepada warga Desa Pengudang, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada Senin (7/12/2020).

Pembatalan tersebut dikarenakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran menjelang pencoblosan Pilkada Bintan yang digelar pada Rabu (9/12/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pak Bupati tak hadir karena takut terkait dengan Pilkada, saya tak bisa menjawabnya, yang jelas, tadi Pak Bupati sudah berada dekat lokasi acara, akan tetapi karena banyaknya warga masyarakat yang hadir dan karena protokol kesahatan, akhirnya Pak Bupati menunjuk saya mewakili beliau hadir dalam acara tersebut. Yang jelas ini tidak berkaitan dengan Pilkada,” jelas Muhamad Sutioso, Assistan I Pemkab Bintan, Selasa (8/12/2020).

Sutioso juga menyebut ketidakhadiran Bupati Bintan tersebut, dikarenakan ada agenda kegiatan lain menyangkut Pemkab Bintan, di tepat dan jam yang sama.

“Posisi Pak Bupati saat ini adalah sebagai Ketua Gugus Satgas Covid-19 Kabupaten Bintan, maka tidak dapat hadir karena punya agenda yang lain,”

Kendati demikian, ia menegaskan Bupati Bintan tetap berkomitmen akan memantau perkembangan pembagian lahan tersebut.

“Selama perjalanan ini, bisa ketemu dengan masyarakat kembali, untuk lebih menyampaiakan program-program yang sudah disepakati oleh Pemerintah Daerah dan PT BMW kepada masyarakat,” tuturnya.

Acara pencabutan nomor undian tanah kapling kepada warga Desa Pengudang, Senin (7/12/2020)/ist

Dalam acara tersebut turut hadir Camat Telok Sebong, Polres Bintan melalui Kapolsek Bintan Utara, Kades dan Perangkat Desa, tokoh masyarakat serta masyarakat Desa Pengudang.

“Program ini sudah bertahun-tahun, namun Alhamdulillah pada hari ini, kita dipertemukan dan hari ini bisa terlaksana,” kata Muhamad Sutioso kepada Gempita.co

“Saya hadir mewakili atas nama Bupati Bintan, selaku Kepala Daerah hadir bersama Perwakilan PT Buana Mega Wisatama (BMW) yang akan menyerahkan lahan sesuai pencabutan nomor undian kepada warga masyarakat Desa Pengudang,” sambungnya.

Selain itu, lanjutnya, Desa Pengundang nantinya akan dijadikan tempat wisata alternatif baru, seperti di Lagoi dan tempat-tempat wisata lainnya oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah Daerah akan menata pengelolaannya dengan pola-pola yang akan kita tawarkan kepada masyarakat,” ujarnya.(Yusdianto)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali