Penjelasan Kapolres Serang soal Penjaga Kandang Kambing Jadi Tersangka saat Duel dengan Maling

Kapolres Serang Penjaga Kandang Kambing Lawan Maling
Ilustrasi

Gempita.co – Kapolres Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto menjelaskan soal penetapan Muhyani (58), penjaga kandang kambing yang dijadikan tersangka.

Muhyani, penjaga kandang kambing di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, kini telah dipulangkan ke rumah usai ditahan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus perkelahian dengan seorang maling yang berujung pada tewasnya pencuri tersebut pada 23 Februari 2023 lalu.

Muhyani dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun berdasarkan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Menurut Sofwan, dari keterangan ahli pidana disebutkan perbuatan yang dilakukan Muhyani dengan menusuk maling yang dipergokinya bukan termasuk ke dalam kategori terdesak atau overmacht.

Sofwan mengungkapkan, Muhyani dianggap memiliki kesempatan untuk berpikir melakukan tindakan lain dibandingkan harus melakukan penusukan terhadap maling tersebut.

“Dan saat itu juga kami mencoba mendalami apakah kondisi terancam itu sudah dicabut goloknya (maling) karena ditemukan golok di TKP. Menurut ahli pidana, kondisi terdesak itu bisa dikategorikan membela diri. Sedangkan yang dilakukan Saudara M bukan kondisi terdesak dan overmacht karena ada kesempatan untuk berpikir apakah memberikan peringatan, atau mungkin membunyikan alarm atau meminta pertolongan, ini menurut keterangan ahli pidana,” ungkap Kapolres Serang, Rabu (13/12/2023).

Tak hanya itu, disampaikan Sofwan, ditetapkannya rekan dari maling yang tewas menjadi tersangka turut menjadi alasan lain pihaknya menjadikan Muhyani sebagai tersangka agar kedua belah pihak sama-sama jadi tersangka.

Saat mencoba mencuri kambing di kandang yang dijaga Muhyani, maling yang tewas (Waldi) ditemani oleh seorang rekannya bernama Pendi. Saat itu Waldi bertindak sebagai eksekutor (pencuri kambing), dan Pendi bertugas sebagai pemantau situasi.

“Kenapa kami menetapkan Saudara M sebagai tersangka? Karena pelaku lain yang diajak mencuri bernama P juga sudah kami tetapkan tersangka. Jadi 2 pihak ini kami tetapkan tersangka,” ujar Sofwan.

Menurutnya, perbuatan Muhyani tidak masuk dalam kategori untuk membela diri atau terdesak lantaran saat itu si maling baru akan mencabut golok yang ada di pinggang dan belum benar-benar melakukan tindakan yang membahayakan nyawa Muhyani.

“Kalau hasil olah TKP, Saudara M ini masih banyak ruang dilakukan selain menusuk. Contoh bisa lari minta pertolongan atau memukul kentongan atau upaya lain, dan menurut ahli, Saudara M ini masih punya spare waktu untuk berpikir,” kata Kapolres Serang.

“Beda halnya kalau kondisi terdesak, dalam arti parang sudah mengancam jiwanya dalam hitungan detik. Nah, ini yang disebut keadaan terdesak atau overmacht,” tambahnya.(red)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali