Penjelasan Kapolresta Pontianak Soal Gadis di Bawah Umur yang Diduga Dicabuli Oknum Polantas

ilustrasi

Pontianak, Gempita.co – Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin menyatakan akan mendalami kasus dugaan pencabulan gadis di bawah umur yang diduga pelakunya oknum polantas.

“Tidak (tilang), kalau itu saya pastikan hanya secara kebetulan, sedang kami dalami yang tentunya nanti akan terungkap di persidangan termasuk hasil visumnya seperti apa, termasuk juga bagaimana percakapan yang terjadi nanti akan terungkap di persidangan. Tapi yang jelas unsur persetubuhannya masuk,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Komarudin menuturkan, pelanggaran lalu lintas itu adalah korban tidak memakai helm. Setelah itu, terjadi percakapan.

“Tapi kalau masalah modus tilang itu saya tegaskan tidak seperti demikian, hanya kebetulan tertangkap tangan pelanggaran yang memang kasatmata tidak menggunakan helm, setelah itulah ada mungkin percakapan dan sebagainya itu nanti yang akan kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” paparnya.

“Pelanggaran kasatmata tidak gunakan helm, diperiksa surat-suratnya, dibawa ke pos lantas di sana mungkin terjadi dialog dan sebagainya, nanti baru kita kuatkan di proses pemeriksaan,” sambungnya.

Diberitakan, seorang oknum polisi yang berdinas di Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak baru gede (ABG). Oknum polisi tersebut masih diperiksa terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan orang tua korban.

“Hingga kini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan cabul yang dilakukannya,” kata Komarudin.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali