Penjelasan Polisi Soal Penetapan Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Nikita Mirzani - Foto: Istimewa

Jakarta, Gempita.co – Artis Nikita Mirzani disebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Ini merujuk pada surat panggilan pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Salah satu dasar dari surat panggilan ini adalah laporan polisi nomor LP/1892/III/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 29 Maret 2019 atas nama pelapor Indra Tarigan.

Dalam surat panggilan itu tertulis bahwa Nikita diminta datang ke Unit IV Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (21/6) pukul 14.00 WIB untuk didengar keterangan sebagai tersangka.

Masih dalam surat itu, Nikita dipanggil terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau akses ilegal sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 30 ayat 3 UU ITE yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Terkait surat panggilan ini, Kasat Reskrim Polres Metro Selatan Kompol Achmad Akbar belum mau menjelaskannya.

Akbar menuturkan dirinya bakal memberikan penjelasan terkait surat panggilan tersebut pada Senin (28/6) besok.

“Senin saya akan berikan penjelasan terkait foto surat itu,” kata Akbar kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).

Respon Nikita Mirzani

Sementara itu, Nikita Mirzani mengaku belum mendapat panggilan.

“Nggak ada (panggilan) sama sekali,” kata Nikita Mirzani di kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan, Sabtu (26/6/2021).

Ibu tiga anak ini menegaskan belum mendapat informasi apapun dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait statusnya naik menjadi tersangka.

Ia bahkan menduga beredarnya kabar tersebut merupakan bentuk sakit hati pihak Indra Tarigan yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas laporannya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali