Penjelasan Polisi Soal Video Viral Pelarangan Ibadah Natal di Cilebut

Tangkapan layar video viral di media sosial

Bogor, Gempita.co – Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan kronologi video yang viral di media sosial terkait dugaan pelarangan ibadah umat Nasrani di Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (25/12/2022).

“Cerita yang sebenarnya adalah, tempat tersebut bukan tempat peribadatan atau gereja namun rumah tinggal salah satu warga. Dan kami sampaikan juga prosesi beribadat itu sendiri berjalan sampai dengan selesai. Dari kepolisian, TNI dan Kecamatan Sukaraja sendiri kami melakukan pengamanan di lokasi tersebut,” ujar Iman di Mapolres Bogor, Senin (26/12/2022).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ia menjelaskan, warga sendiri telah menyampaikan kepada pemilik rumah diizinkan untuk menggelar prosesi peribadatan. Namun, dengan catatan tidak mendatangkan jemaat dari luar daerah atau luar kota.Ternyata, lanjutnya, jemaat yang datang dari luar sebanyak 30 orang dan menyampaikan kediaman rumah tersebut merupakan gereja. Itulah yang menjadi keberatan warga di desa tersebut.

“Karena jika itu gereja harus memiliki perizinan sebagaimana ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita,” sebutnya.

Iman menegaskan, adanya aktivitas ibadah di rumah tersebut sebenarnya mereka sudah punya komitmen dan dituangkan di dalam surat kesepakatan bersama.

“Bahwa si pemilik rumah bersedia untuk melakukan prosesi peribadatan hanya untuk anggota keluarga saja dan warga tidak keberatan jika dipakai hanya untuk keluarga saja,” tambah Iman.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali