Penjelasan Wali Kota Tanjungpinang Soal 2 Warganya yang Terpapar Corona

Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP/IP

Tanjungpinang, Gempita.co – Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.I.P menyampaikan pada hari ini, Minggu, 18 Oktober 2020, terjadi penambahan 2 orang pasien terkonfirmasi virus Corona (Covid-19).

“Dua orang pasien terkonfirmasi Covid-19 tersebut dengan Nomor 332, laku-laki berusia 39 tahun, dan Nomor 333, perempuan berusia 24 tahun, keduanya warga Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur,” ujar Rahma, kepada Gempita.co, usai acara memperingati HUT ke-19 Otonom Kota Tanjungpinang, Minggu (18/10/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Rahma, kedua pasien tersebut terkonfirmasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan Swab dengan metode RT PCR yang dilakukan di RSKI Galang.

“Tidak bergejala, pasien mempunyai riwayat kontak erat dengan kasus konfirmasi Nomor 326. Saat ini kedua pasien sudah diisolasi di RSUD RAT,” ungkap Rahma.

Menyikapi kasus itu, kata Rahma, Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang bersama Puskesmas langsung melakukan skrining dan tracing kepada orang-orang yang mempunyai riwayat kontak erat dengan kedua pasien tersebut.

“Bila memenuhi kriteria kontak erat, maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode RT PCR di BTKL PP Batam,” jelasnya.

Rahma mengimbau dan kembali mengajak seluruh masyarakat Tanjungpinang agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19.

“Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan secara disiplin pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tidak tinggal serumah, teman rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama,” pesannya.

Rahma menjelaskan, protokol kesehatan yang harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman), menghindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.

“Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke keluarga dan orang-orang di sekitarnya,” katanya.

“Selama karantina mandiri, yang bersangkutan diharapkan selalu memakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 2 meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun,” pungkasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali