Penonaktifan Kapolri Terkait Brigadir J Ditolak PPP

Gempita.co – Usulan penonaktifan jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tidak disetujui Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani karena akan menimbulkan kontroversi baru dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“PPP tidak sepakat dengan usulan penonaktifan Kapolri. Saya kira kita jangan menimbulkan kontroversi baru yang pada akhirnya akan menggeser fokus kita dari mengawal proses hukum kasus ini serta proses hukum dari kasus turunannya,” kata Arsul dalam keterangan yang diterima, Selasa 23 Agustus 2022, dikutip Antaranews.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut dia, pemberhentian sementara Kapolri justru akan menimbulkan kontroversi baru dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Anggota Komisi III DPR RI ini menyebut, Kapolri telah bekerja baik dan transparan dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan tiga di antaranya adalah anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal.

“Dalam rapat dengar pendapat kemarin, di mana Komisi III juga mendengarkan paparan dari Komnas HAM juga disampaikan bahwa peran yang dijalankan oleh Komnas HAM dalam kasus ini juga dimungkinkan karena keterbukaan Kapolri yang juga ingin kasus ini dikawal dengan baik, tidak hanya oleh satuan internal Polri,” ujarnya.

Menurut dia, terkait penyampaian ke publik yang salah oleh jajaran Polri itu bukan salah dari Kapolri, tetapi Ferdy Sambo telah bermain peran secara baik dalam menjalani skenario-nya. “Soal publik dibohongi itu kan bukan atas perintah atau restu Kapolri,” kata dia.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta jabatan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diberhentikan sementara setelah adanya dugaan pembunuhan yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut dia, jabatan itu bisa diambilalih oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji juga tidak sepakat dengan penonaktifan Kapolri.

“Kalau Kapolri dinonaktifkan tambah ruwet, tambah kacau. Pemeriksaan Sambo dan tersangka-tersangka lainnya pada banyak ini belum selesai, kok dinonaktifkan,” kata Susno.

Susno mengatakan bahwa penonaktifan Kapolri dalam kasus ini bukan menjadi menjadi solusi. Sebab, dia menyakini Kapolri Listyo merupakan sosok yang kesatria. Ia meyakini Kapolri tidak akan meninggalkan tugas sebelum selesai.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali