Penting Diketahui Sebelum PSBB, Ini 10 Kendaraan Angkutan Barang yang Boleh Beroperasi

Ada 10 jenis angkutan barang yang boleh melintas saat berlakunya PSBB besok.(Foto: Net)

 Jakarta,Gempita.co – Menjelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melakukan sosialisasi terkait kendaraan yang boleh beroperasi.

Menurut Sambodo, ada 10 jenis angkutan barang yang boleh melintas saat berlakunya PSBB besok.

“Semua layanan transportasi baik darat, laut, maupun udara, itu masih bisa berjalan khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat,” kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).

Berikut ini 10 angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB di Jakarta:

– Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi

– Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok

– Angkutan untuk makanan, minuman, sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket

– Angkutan untuk peredaran uang

– Angkutan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG)

– Angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufuktur, dan assembling

– Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor

– Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman

– Angkutan bus jemput karyawan

– Angkutan kapal penyeberangan

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memastikan bahwa tidak ada penutupan jalan bagi kendaraan yang ingin keluar dan masuk Jakarta saat penerapan PSBB.

Tambahnya, selama PSBB di Jakarta, pembatasan moda transportasi hanya pada jumlah penumpang kendaraan umum dan pribadi.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali