Gempita.co – Pengguna kendaraan umum tetap diwajibkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0002/SE/2023/SE/2022 Tentang Kewajiban Menggunakan Masker di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
“Para awak kendaraan, petugas serta penumpang angkutan umum walib melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker dengan benar pada saat berada di fasilitas transportasi dan/atau menggunakan angkutan umum,” tulis poin pertama surat edaran yang ditandatangani Kadishub DKI Syafrin Liputo, dikutip Jumat (6/1/2023).
Syafrin dalam surat edarannya juga mengimbau agar para operator kendaraan umum dan juga pihak terminal menyediakan tempat menucuci tangan yang dilengkapi sabun atau hand sanitizer.