Penurunan Anggaran Kemdikbudristek Dipertanyakan

Gempita.co, Jakarta – Anggota Komisi X dari FPKS Ledia Hanifa Amaliah mengkritisi turunnya anggaran Kemendikbudristek. Padahal pada saat ini Kementerian Ristek Dikti telah melebur masuk menjadi bagian dari Kemendikbud.

Dalam paparan yang dikeluarkan pihak Kemendikbudristek pagu anggaran 2021 saat masih bernama Kemendikbud berjumlah Rp 81,5 triliun sementara pagu indikatif 2022 Kemendikbudristek hanya berjumlah Rp 73 triliun.  Turunnya anggaran hingga 8 Triliun ini dipertanyakan Ledia.

“Mengapa setelah ada penggabungan kementerian anggaran justru menurun? Padahal tupoksi jelas bertambah. Bagaimana Kemendikbudristek akan membuat terobosan program-program unggulan termasuk yang terkait dengan riset inovasi perguruan tinggi sekaligus menjalankan program-program berjalan yang telah menjadi bagian dari rencana Kemdikbud selama ini bila anggaran yang ada malah terpangkas triliunan rupiah ?,” kata Ledia dalam keterangan tertulis.

Ledia mengingatkan pandemi Covid-19 ini telah menyebabkan learning loss pada sebagian peserta didik. Bila pandemi masih akan berlangsung beberapa waktu ke depan ada ancaman kondisi ini berlangsung hingga mengarah pada terjadinya lost generation.

“Karena kita tidak ingin ada arah menuju terjadinya lost generation, jelas diperlukan upaya ekstra untuk bisa memastikan learning loss ini teratasi. Bahkan mungkin harus super super ekstra. Penguatan program pendidikan, peningkatan sarana prasarana, penguatan riset dan inovasi perguruan tinggi untuk mendukung perbaikan mutu kehidupan kini terkumpul dalam tanggung jawab Kemendikbudristek. ” Kata Ledia

Menurut Sekretaris Fraksi PKS ini bergabungnya riset teknologi ke dalam area kementerian pendidikan seharusnya bisa melesatkan kondisi beragam penelitian dan inovasi perguruan tinggi di tanah air.

Ketika area riset dan inovasi perguruan tinggi yang mulanya berdiri terpisah namun kini menjadi bagian dari area kementerian bidang pendidikan, tentu akan memudahkan arahan dan pelesatan program ristek karena arahan bersifat satu pintu dalam kebijakan program pendidikan, penelitian sekaligus kebijakan anggarannya. Namun adanya penurunan anggaran dalam pagu indikatif Kemendikbudristek seolah menunjukkan rendahnya dukungan negara pada riset dan inovasi dari perguruan tinggi.

“Situasi pandemi yang belum jelas kapan berakhir ini semestinya justru mendorong munculnya beragam riset dan inovasi di berbagai universitas dan politeknik baik untuk mengantisipasi pandemi yang berkepanjangan, maupun untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dan dukungan atas hal tersebut baik secara kebijakan program maupun keberpihakan anggaran harus dikuatkan oleh Mas Menteri beserta jajarannya di Kemendikbudristek.” Tegas Ledia

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali