Penyebar Hoax Corona Diringkus Polda Metro Jaya

Ilustrasi/net

Jakarta, Gempita.co-Sebanyak empat pelaku penyebar hoaks tentang virus corona (covid-19) dijebloskan ke penjara. Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, satu orang berinisial A menyebarkan hoaks tentang penutupan pintu tol Jakarta.

“Informasi menyebar di media sosial hingga membuat masyarakat resah ini berhasil diamankan oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/3/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kemudian, kata Yusri, seorang wanita berinisal H yang menyebarkan hoaks tentang adanya pengunjung Bandara Soekarno Hatta positif virus Corona. Berita itu sempat membuat geger para pengunjung di Bandara Internasional.

“Pelaku sebarkan di medsos seorang pengungung sakit karena Covid-19. Padahal bukan, sehingga buat resah seisi bandara. Pelakunya ditahan di Polres Soekarno Hatta. Jadi ,” ungkapnya.

Dua pelaku lainnya berada di Jakarta Timur. Yusri menyebut, ada dua penyebar hoaks yang ditangkap. Pertama yang menyebarkan ke medsos adanya seseorang sampaikan di Cipinang Melayu buat video sendiri kalau di daerahnya sudah dilockdown.

“Kedua juga di Jakarta Timur tentang adanya laporan video durasi 20 menit pada saat itu menyatakan ada orang yang sakit terkena Covid-19. Ini juga menyebar di media sosial,” ungkap Yusri.

Atas dijerat Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 Undang-Undang nomor 11 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali