Jakarta, Gempita.co – Pria berusia 35 tahun berinisial AC diamankan Polres Metro Jakarta Utara. Ia diringkus terkait penyebaran berita bohong alias hoaks soal seragam tentara China yang sedang dilaoundry di bilangan Kelapa Gading.
“Kami melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menemukan tersangka. Pelaku langsung kami tangkap,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Budhi menjelaskan, pelaku AC ditangkap atas tuduhan menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, maupun permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat.
Menurutnya, pelaku AC bukanlah pembuat video viral tersebut. Kepada polisi, tersangka mengaku hanya ikut membagikan video itu, agar orang lain waspada tanpa tahu kebenarannya.
“Jadi, motifnya ingin menyampaikan informasi yang sebenarnya dia terima juga dari orang lain. Dia (pelaku) menganggap seolah-olah sudah benar, sehingga dia sebarkan ke medsos dan viral,” ungkap Budhi.
Pihaknya menegaskan, sejak munculnya informasi tentara China melaundry seragamnya itu viral di media sosial, polisi langsung menelusurinya dengan melakukan patroli siber.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga memeriksa semua tempat laundry di Kelapa Gading untuk mencari informasi tersebut. Hasilnya, polisi menemukan ada 42 tempat laundry.
“Semua tempat laundry itu sudah kami periksa, baik dari Polres maupun Polsek Kelapa Gading, termasuk juga dibantu dengan teman-teman dari TNI dari Kodim 0702,” ungkap Budhi.
“Namun dari hasil penyelidikan tersebut, kami memastikan tidak ada satu pun tempat laundry yang mendapat order cucian baju seragam tentara China, sebagaimana yang viral di media sosial tersebut,” sambungnya.
Bahkan, lanjutnya, untuk mengungkap kasus ini, pihak kepolisian juga menggandeng ahli bahasa untuk memastikan tulisan yang ada di seragam tersebut.
Tulisan Korea Selatan
“Kami crosscheck sebenarnya tulisan ini apakah huruf China ataukah huruf yang lainnya, sehingga pada kami bertanya ke beberapa ahli Bahasa. Akhirnya, ahli bahasa menyimpulkan bahwa seragam tentara yang sedang dilaundry ada tulisan dari bahasa Korea Selatan,” terang Budhi.
Adapun lokasi tempat laundry untuk mencuci seragam tersebut, kata Budhi, juga bukan di Kelapa Gading, sebagaimana yang dinarasikan dalam video yang viral itu.
“Atas perbuatannya, pelaku AC kami jerat Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, ancaman hukuman maksimal 6 tahun (penjara),” pungkas Budhi.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan sejumlah pakaian tentara viral di media sosial. Tampak jejeran baju tentara yang sedang digantung di sebuah tempat laundry.
Pada video tersebut, seorang pria mengungkap bahwa seragam itu milik tentara China yang sedang dicuci di laundry di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Baju-baju komunis nih, komunis tentara China nyuci di Kelapa Gading nih, di laundry Kelapa Gading menerima pakaian seragam tentara China, nih. Nih China ni, tuh, Tentara China ini,” kata seorang dalam video tersebut.
Pada seragam tentara yang disebutkan itu, terlihat logo dan papan nama pada seragam.
“Nggak tahu maksudnya apa tentara China nyuci baju di Kelapa Gading. Pasukannya sudah banyak nih, siap perang kayaknya ini, tuh tentara China tuh, banyak bajunya nyuci di Kelapa Gading. Satu batalion kayaknya ini,” kata pria itu lagi.