Penyebar Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan Penjara

Jakarta, Gempita.co – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/7), memvonis 9 bulan penjara pada kedua penyebar video syur Gisella Anastasia.

Hakim menyatakan Muhammad Nurfajar dan Priyo Pambudi terbukti menyebarkan video panas sehingga menimbulkan keresahan pada masyarakat sesuai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pengacara Robert Sihotang keberatan atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7).

Menurutnya, kliennya bukan pihak pertama yang menyebarkan video adegan ranjang itu.

“Kita keberatan, mereka bukan penyebar pertama kali,” katanya.

Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 1 tahun penjara. JPU menyatakan menerima vonis hakim, sedangkan Sihotang menegaskan masih akan konsultasi dengan kliennya atas vonis tersebut.

Dalam sidang 23 Maret 2021 lalu, Gisel dan Nobu dihadirkan sebagai saksi. Menurut mantan istri Gading Marten itu, kedua terdakwa merupakan penyebar kesekian.

“Jadi saya tahu pasti kan bukan mereka yang pertama kali yang menyebar. Memang menyebarkan dilaporkan juga, bukan oleh saya. Yang melaporkan juga bukan oleh saya,” ujar Gisel saat itu.

“Saya malah sedih melihatnya gitu karena kan ya gimana-gimana pun bukan mereka yang pertama kali banget,” Gisel menambahkan.

Video panas Gisel dan Nobu mulai beredar luas pada awal November 2020. Dalam kasus ini, Gisel dan Nobu juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali