Penyelenggaraan Umrah akan Dibahas Kemenag Bersama Pihak Terkait

Ibadah Haji/net

Jakarta, Gempita.co – Surat edaran yang dikeluarkan otoritas Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah umrah tahun ini, segera dibahas Kementerian Agama bersama sejumlah kementerian/lembaga serta asosiasi perjalanan haji dan umrah guna membahas surat edaran yang dikeluarkan otoritas Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah umrah tahun ini.

“Edaran Saudi akan kita bahas bersama dengan para pihak agar ada pemahaman yang sama, baik yang berkenaan kebijakan penerbangan internasional di Saudi, maupun yang terkait langsung dengan kebijakan penyelenggaraan umrah,” ujar Plt. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa 27 Juli 2021.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Khoirizi mengatakan pelibatan kementerian/lembaga lain agar tercipta kesepahaman dan dapat dirumuskan secara efektif, solutif, dan realistis sesuai syarat yang tercantum dalam surat edaran Arab Saudi.

Dalam surat edaran tersebut menyebutkan soal jenis vaksin yang direkomendasikan otoritas Arab Saudi yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

Sementara di Indonesia, sebagian besar telah mendapat vaksin Sinovac. Arab Saudi memang memperbolehkan vaksin Sinovac, asalkan mendapat satu dosis tambahan (Booster) dari vaksin rekomendasi.

Untuk mengatasi masalah vaksin ini, Ia mengatakan, Kemenag mesti berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Demikian pula dengan skema pemeriksaan PCR jamaah umrah, perlu dilakukan antisipasi agar tidak terjadi ada jamaah negatif COVID-19 saat PCR di Indonesia, lalu positif saat PCR di Saudi.

“Skema-skema ini akan kita bahas sebagai bagian persiapan, meski fokus saat ini adalah mengatasi pandemi di Tanah Air. Semoga herd immunity di Indonesia juga segera terwujud,” katanya.

Khoirizi juga akan membentuk tim bersama lintas kementerian dan lembaga negara, termasuk juga asosiasi PPIU, dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan umrah 1443 H.

Sementara itu Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) mendorong pemerintah untuk melobi otoritas Arab Saudi agar memperlonggar aturan umrah utamanya soal kewajiban untuk karantina 14 hari di negara ketiga sebelum masuk ke Tanah Suci.

“Kondisi kita masih di-suspend, ini pekerjaan rumah bagi pemerintah agar Indonesia dikecualikan dari negara suspend tersebut. Jadi penting untuk memastikan jamaah bisa pergi ke Arab Saudi tanpa suspend,” katanya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali