Jakarta, Gempita.co – Penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 1,129 ton diduga melibatkan jaringan Timur Tengah dan Afrika berhasil diungkap Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari lima warga negara Indonesia dan dua orang warga negara Nigeria.
WNA tersebut saat ini masih berstatus sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon, Banten.
“Transaksi narkoba jaringan Timur Tengah ini mereka bekerja sama dengan WNI maupun asing yang menjadi narapidana lapas di Cilegon,” kata Listyo melalui konferensi pers virtual di Jakarta, Senin.
Menurut dia, penangkapan berlangsung di empat lokasi berbeda.
Penangkapan dua tersangka pertama terjadi di wilayah Gunung Sindur, Bogor dengan barang bukti sebanyak 393 kilogram sabu.
Polisi kemudian menggerebek sebuah ruko di Bekasi Timur dan menemukan barang bukti sebanyak 511 kilogram sabu.
Penangkapan ketiga berlangsung di sebuah apartemen di Jakarta Timur dengan barang bukti 50 kilogram sabu, kemudian penangkapan terakhir di sebuah apartemen di Jakarta Pusat dengan barang bukti 175 kilogram sabu.
Para tersangka terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Listyo juga menuturkan pengungkapan ini menggambarkan bahwa Indonesia menjadi negara dengan konsumen peredaran narkotika yang besar.
Sejak Januari 2021, polisi telah mengamankan lebih dari 5 ton narkoba yang masuk ke wilayah Indonesia.
Sumber: berbagai sumber