Penyelundupan Ganja 200 Kg Pakai Truk Digagalkan BNN Jabar

ilustrasi

Bandung, Gempita.co – Penyelundupan 8 kardus berisi 220 kilogram ganja Dari Sumatera, digagalkan Badan Narkotika Nasional Jawa Barat (BNN Jabar).

BNN Jabar menerapkan AP (30) sebagai tersangka usai ditangkap di tol Jakarta-Cikampek kilometer 19 pada Jumat (25/6/2021) lalu. AP berperan sebagai kurir yang membawa dan menyimpan ratusan kilo ganja tersebut untuk diedarkan di wilayah Jabar.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Totalnya ini ada delapan kardus berisi ganja dengan berat total 220 kilogram,” kata Kepala BNN Jabar Brigjen Benny Gunawan di kantor BNN Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (13/7/2021).

Dia menuturkan ganja tersebut dibawa AP dari Medan, Sumatera Utara. BNN lantas mendapatkan informasi terkait adanya rencana penyelundupan itu menggunakan truk.

Tim dari bidang pemberantasan yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan Kombes Bubung Pramiadi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Awalnya ada tiga orang yang diamankan yakni AP, AS dan juga FS. AS merupakan sopir sedangkan FS kernet. Namun, dari hasil penyelidikan hanya AP yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran dua lainnya tak terbukti.”AP yang kita tangkap mengaku bahwa sopir bernama AS dan kernet bernama FS tidak ketahui isi dari delapan kardus itu berisi ganja,” kata Benny.

Benny menambahkan saat proses penangkapan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil truk. Dari penggeledahan itu, ditemukan ganja disimpan di bak belakang truk.”Jadi (penyimpanan) dicampur dengan mesin pompa minyak. Jadi dikelabui oleh mesin pompa minyak. Saat itu kita temukan delapan kardus dilakban cokelat, saat dibuka ternyata ganja,” katanya seperti dikutip Detik.com.

Usai mengamankan pelaku, petugas melakukan interogasi mendalam. Dari pengakuannya, AP mengaku disuruh seseorang yang saat ini buron dengan dijanjikan upah Rp 30 juta.”Dari pengakuan tersangka tersebut sudah melakukan kedua kali. Pertama mereka diberi upah Rp 15 juta,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, BNN Jabar juga memusnahkan 2 kilogram sabu-sabu. Narkotika itu didapat dari hasil tangkapan BNN periode bulan April. Satu orang berinisial RD sudah diterapkan sebagai tersangka.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali