Penyerapan Anggaran COVID-19 di Daerah Baru Terealisasi Rp373,86 Triliun

Menteri Airlangga Janjikan Anggaran Khusus untuk Daerah yang Berhasil Atasi Covid-19 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Airlangga Janjikan Anggaran Khusus untuk Daerah yang Berhasil Atasi Covid-19. (Foto: Antara)

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah daerah diminta mempercepat penyerapan anggaran penanganan COVID-19 dan memaksimalkan potensi daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat penyerapan anggaran, guna memanfaatkan APBD dalam membantu masyarakat, UKM dan penanganan COVID-19. Hal ini dapat diimplementasikan melalui PEN sesuai kewenangan pemerintah daerah,” ujar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Sabtu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menko Airlangga menyampaikan pemerintah telah mengalokasikan anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sejumlah Rp744,75 triliun pada 2021 dan juga telah dialokasikan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp780,48 triliun. Namun dana TKDD tersebut baru terealisasi Rp373,86 triliun atau sebesar 47,9 persen dari total alokasi.

Dikatakan, melalui otonomi daerah memberikan peluang kepada daerah untuk mandiri dalam mengaktualisasikan potensi yang dimiliki dalam mengatur dan mengurus ekonomi rumah tangganya sendiri.

Otonomi daerah sekaligus merupakan instrumen untuk memacu pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di berbagai daerah serta meningkatkan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Regulasi yang mengatur otonomi daerah telah diatur sejak 1999 dan mengalami penyempurnaan hingga saat ini berlaku UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pandemi COVID-19 sejak awal tahun 2020 lalu telah memberikan tekanan terhadap kondisi perekonomian. Meski demikian, pencapaian pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif masih lebih baik dibandingkan negara-negara lainnya di dunia. Disaat memasuki tahun 2021 kita terus berada di dalam tren pemulihan,” ujar Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga melakukan upaya penyederhanaan regulasi melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut merupakan langkah untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045 melalui transformasi ekonomi.

Pemerintah Daerah diharapkan mampu mengidentifikasi dan merencanakan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, yang membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Kemudian, pemerintah daerah juga harus mampu berinovasi dan menerapkan perkembangan teknologi dalam pengembangan wilayah kota/kabupaten (smart city) dengan tetap menjaga keberlangsungan lingkungan hidup (green infrastructure). Selain juga mampu melakukan mitigasi bencana untuk memiminalkan kerugian yang timbul akibat bencana.

“Pemerintah Daerah diharapkan dapat memaksimalkan potensi daerahnya melalui otonomi daerah, memanfaatkan instrumen regulasi yang telah ditetapkan, serta mampu menemukan strategi pendanaan yang tidak menitikberatkan pada APBN dan APBD saja,” kata Airlangga.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali