Jakarta, Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi saksi Advokat Toga Sihaloho perihal pengajuan gugatan sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
“Penyidik mengkonfirmasi terkait pengajuan gugatan sengketa antara PT MIT (perusahaan milik tersangka Hiendra Soenjoto) dengan KBN,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Pihaknya memeriksa Toga sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi (NHD) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Terkait adanya dugaan pemberian uang suap dari tersangka HSO (Hiendra Soenjoto) kepada tersangka NHD guna mengurus sengketa tersebut,” kata Ali.
Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Hiendra sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020), sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).