Penyidik KPK Ditahan, Terkait Suap Walkot Tanjungbalai

Ketua KPK Firli Bahuri mengajak 34 Kepala Daerah untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Foto: Antara)

Jakarta, Gempita.co – AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.

Suap diduga terkait pengurusan perkara yang menyangkut Syahrial.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Suap diduga diterima Stepanus bersama seorang advokat bernama Maskur Husain. Jumlah suap yang diterima Stephanus diduga mencapai Rp 1,3 miliar. Uang diduga diberikan dalam 59 kali transfer.

Namun, KPK menduga AKP Stepanus turut menerima uang dari pihak lain. Jumlahnya sekitar ratusan juta rupiah.

“MH (Maskur Husain) juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta. Sedangkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis malam (22/4), dikutip dari Kumparan.

RA adalah Riefka Amalia yang merupakan rekan Stepanus dan Maskur. Rekening Riefka diduga sebagai penampung uang untuk keduanya.

Tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai siapa pihak pemberi maupun maksud pemberian tersebut. Dalam pasal yang dijeratkan KPK kepada Stepanus dan Maskur, terdapat juga pasal tentang gratifikasi yakni Pasal 12 B UU Tipikor.

Stepanus dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Syahrial menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Stepanus dan Maskur langsung ditahan usai jadi tersangka. Sementara Syahrial masih menjalani pemeriksaan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali