Penyidik KPK Robin Penerima Suap Dipecat Dewas KPK

KPK) resmi menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono bertepatan dengan “Jumat Keramat", (26/6). (Foto: Ist)

Jakarta, Gempita.co – Melanggar Kode etik, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memecat penyidik dari Polri, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju.

“Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan berupa berhubungan langsung dengan tersangka,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean, Senin (31/5/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dia mengatakan Robin menyalahgunakan jabatan sebagai penyidik untuk kepentingan pribadi. Dia dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK,” ucapnya seperti dikutip Detik.com.

Robin menyatakan menerima. Keputusan ini hanya terkait pelanggaran etik. Sementara, pelanggaran pidana masih terus diusut.

Ajun Komisaris Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Saat beraksi, Ajun Komisaris Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini Ajun Komisaris Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali