Jakarta, Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan Hiendra Soenjoto (HS), tersangka dugaan suap terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Hiendra ditahan KPK untuk 20 hari ke depan.
Hiendra ditangkap oleh penyidik di Apartemen di Kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (29/10).
“Tersangka HS akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, tadi malam.
Lili menjelaskan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Hiendra akan menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 terlebih dahulu.
Hiendra diduga memberikan suap kepada Nurhadi melalui Rezky. Atas perbuatannya itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011–2016. Tiga tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
KPK pun telah mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai total 83 miliar rupiah.
Jika dirinci, suap yang diterima Nurhadi dan Rezky sebesar 45.726.955.000 rupiah, sedangkan gratifikasi yang diterima mereka sebesar 37.287.000.000 rupiah.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata Jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10).
JPU KPK mengungkapkan suap 45,7 miliar rupiah itu diperoleh dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Suap diberikan untuk mengurus perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda.
JPU KPK juga mendakwa Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai total 37.287.000.000 rupiah dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.