Penyidik Senior KPK Kritisi Omnibus Law

Penyidik KPK Novel Baswedan

Jakarta, Gempita.co – Disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR, membuat sejumlah pihak angkat bicara. Salah satunya datang dari penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Novel mengatakan, sudah banyak pakar yang berpendapat, bahwa UU Omnibus Law akan merugikan masyarakat. Namun, pemerintah dengan berbagai alasan tetap melanjutkan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sekian banyak alasan yang disampaikan pemerintah soal perlunya UU Omnibus Law, sekalipun pakar dan banyak yang katakan akan merugikan masyarakat. Bila di kemudian hari salah, lalu bagaimana? Terhadap UU KPK juga sama, dan setelah disahkan akibatnya buruk bagi KPK dibiarkan saja,” ujar Novel lewat akun twitternya @nazaqistsha, dikutip Selasa (6/10/2020).

Lebih lanjut kata Novel, pembahasan aturan sapu jagat ini juga kental dengan praktik korupsi. Hal itu lantaran pembahasannya terkesan dipaksakan.

“Besar kemungkinan praktik memaksakan begini ada korupsi di dalamnya,” cuit Novel lagi.

Menurutnya, pembahasan Omnibus Law tidak berbeda jauh dengan revisi UU KPK.

“Seperti KPK yang diamputasi, di tengah korupsi yang makin jadi. Pemberantasan korupsi dianggap musuh yang tidak disukai,” ujarnya.

Dia juga mempertanyakan Omnibus Law dibuat untuk kepentingan siapa? Menurutnya, RUU ini dibuat bukan untuk kepentingan masyarakat.

“Untuk kepentingan siapa ini? Yang jelas tidak untuk masyarakat. Karena dampaknya akan merugikan negara dan masyarakat. Sudah cukup ngawurnya, kasihan bangsa ini,” tandasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali