Peras Polisi, Ketua LSM Langsung Dijebloskan ke Penjara

Kejari Jaktim Timnas AMIN
ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Diduga melakukan pemerasan terhadap anggota polisi, Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Kepas Panagean Pangaribuan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan Dijebloskan ke dalam penjara.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari Kepas Panagean Pangaribuan. Di antaranya surat-surat untuk mengancam dan memeras instansi pemerintah.

“Kita baru saja tangkap Ketua DPP LSM TAMPERAK, Kepas Panagean Pangaribuan, terkait tindak pidana pemerasan. Ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp 2,5 miliar,” kata Hengki, dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).

Ia menjelaskan, Kepas Panagean ditangkap di Sekretariat Tamperak di Jl Palem V Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB.

Hengki menyebut dalam aksinya ini, pelaku menakut-nakuti anggota polisi dengan mencatut nama petinggi Polri hingga pejabat negara.

“Kita menduga pelaku sudah sering melakukan pemerasan. Hengki menyebutkan, pelaku tidak hanya memeras ke instansi Polri tetapi instansi lain,” katanya.

“Pada saat terjadi pemerasan pun tersangka mengatakan ‘jangan sampai saya buat seperti di tempat lain’, berarti dia sudah sering,” sambung Hengki.

Saat ini pelaku masih diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi masih mendalami keterangan pelaku.

Hengki berpesan, apabila ada kesalahan dari anggota kepolisian dapat melaporkan kepada Propam.

“Kalau ada kesalahan anggota silakan lapor propam jangan ganggu kehormatan kami,” tegasnya.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali