Peraturan Baru Pemerintah, Boleh Tes Antigen Khusus Pesawat Luar Jawa-Bali

Swab antigen di Bandara Soetta

Jakarta, Gempita.co – Penumpang pesawat di luar Jawa-Bali diperbolehkan menggunakan hasil tes rapid antigen

“Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1),” ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).

Kebijakan baru itu diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Safrizal menjelaskan, kebijakan penggunaan hasil rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam untuk penumpang pesawat di luar Jawa-Bali itu diambil dengan pertimbangan yang matang. Berikut pertimbangannya:

a. Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar jawa bali;
b. Untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum; dan
c. Untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.

“Meskipun kondisi COVID-19 di Indonesia sudah dikategorikan pada situasi yang rendah menurut standar WHO, namun pandemi COVID-19 belum selesai. Oleh karena itu, penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi Peduli Lindungi,” jelasnya.

Safrizal menekankan, pemberlakuan tes PCR sebagai syarat perjalanan dengan pesawat masih akan terus dievaluasi. “Lebih lanjut, pemberlakuan tes PCR terhadap pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi COVID-19,” ujar Safrizal.

Jawa-Bali Tetap PCR
Sementara, untuk wilayah Jawa-Bali, tes PCR masih menjadi syarat perjalanan untuk penumpang pesawat. Namun, kini masa berlakunya diperpanjang.

Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Tito pada 27 Oktober 2021 sebagaimana salinannya dilihat Kamis (28/10/2021). Instruksi itu ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden dalam rapat kabinet terbatas pada tanggal 25 Oktober 2021 bahwa hasil PCR test sebagai syarat perjalanan untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3×24 jam (H-3),” kata Safrizal. Selain itu, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukan melalui aplikasi Peduli Lindungi.

“Adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR ini diharapakan dapat membantu Kabupaten/Kota yang belum memiliki lab PCR, sehingga harus membawa hasil tesnya ke kabupaten/kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes,” tuturnya.

Harga Tes PCR Turun
Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.

Penurunan tarif itu berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes No. HK 02.02/1/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021. “Dimana hasilnya harus dikeluarkan dalam jangka waktu maksimal 1 x 24 jam. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan realibilitas PCR test bagi masyarakat,” ujar Safrizal dikutip Detik.com.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali