Perayaan Tahun Baru Dilarang, Ridwan Kamil: Berwisata ke Bandung Juga Wajib Sertakan Bukti Rapid Antigen

Wisatawan Mancanegara di Bali - Foto: Ist

Bandung, Gempita.co-Gubenur Jawa Barat (Jabar), Muhammad Ridwan Kamil tidak akan memberi izin kepada pihak yang akan membuat perayaan malam tahun baru 2021 di Provinsi Jabar.

Langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Jabar tidak mengizinkan perayaan tahun baru. Pemerintah Provinsi Jabar bersama Komite Penanggulangan Covid-19 bersepakat tidak mengizinkan perayaan tahun baru yang punya potensi keriuhan keramaian yang membahayakan,” kata Ridwan Kamil, Selasa (15l12).

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menjelaskan, selain melarang acara perayaan tahun baru, Pemprov Jabar juga mewacanakan setiap wisatawan yang berkunjung ke zona-zona wisata di Jabar, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Pantai Pangandaran wajib memperlihatkan bukti hasil tes cepat Covid-19 antigen.

“Ada wacana persiapan, pengunjung yang datang ke zona pariwisata Kota Bandung, KBB (Kabupaten Bandung Barat), Pangandaran pada libur panjang wajib menyertakan bukti rapid antigen. Kalau ke Bali harus dengan PCR, begitu kesepakatannya.
Jabar yang tidak terlalu berbasis penerbangan akan coba diskusikan cukup dengan bukti rapid test antigen,” tuturnya.

Menurutnya, momentum libur panjang mendorong peningkatan kasus Covid-19 cukup signifikan dan menyebabkan beban cukup tinggi pada rumah sakit rujukan Covid-19.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali