Jakarta, Gempita.co – Seorang perempuan VE, usia 36 tahun diringkus tim cyber crime dari Bareskrim Polri karena menebar kabar hoax 12 pasal UU Cipta Kerja di akun twitter @videlyae.
Wanita tengah baya tersebut dibekuk di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020), membenarkan adanya penangkapan seorang wanita penebar hoak yang berdampak kerusuhan.
Kini, VE pun langsung dibawa dari Makasar ke Jakarta.
“Jadi dari hasil pemeriksaan, memang benar yang bersangkutan melakukan postingan, menyiarkan berita bohong di akun Twitter nya yang menyebabkan ada keonaran di sana itu,” tuturnya.
VE pun dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.