Gempita.co- Kasus covid-19 di Indonesia mulai menurun, sehingga sejumlah aktivitas mulai berjalan normal.
Terlebih pemerintah sudah melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di beberapa daerah.
Sejumlah tempat umum, mulai dari pusat pemberlanjaan, restoran kembali beroperasi, begitu juga dengan perkantoran hingga kegiatan belajar tatap muka. Tidak heran jika belakangan ini sejumlah ruas jalan kembali macet.
Bukan hanya itu, tempat-tempat wisata juga dipenuhi warga yang berbondong-bondong menggunakan kendaraan pribadi setiap hari libur. Dengan kondisi seperti itu pemerintah memiliki cara agar tidak lagi ada peningkatan kasus covid-19.
Salah satunya mewajibkan pelaku perjalanan seperti pengguna mobil, atau motor untuk mengantongi bukti vaksin, dan hasil test negatif covid-19. Seperti aturan baru yang dibuat Kementerian Perhubungan untuk transportasi darat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat, dan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil PCR maksimal 3×24 jam, atau antigen 1×24 jam.
Aturan tersebut berlaku jika pengguna mobil pribadi, motor, hingga transportasi umum layiknya bus, pesawat, kereta dengan minimal jarak tempuh 250 kilometer, atau waktu perjalanan empat jam dari Pulau Jawa ke Bali, atau sebaliknya.
“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” ujar Budi Setiyadi dalam keterangannya dikutip Viva Otomotif, Minggu, 31 Oktober 2021.
Agar aturan baru tersebut berjalan lancar, Kemenhub mengimbau masing-masing kepala daerah dan instansi terkait lainnya saling berkoordinasi, dan melakukan pengawasan.
Berbeda dengan pengemudi atau kernet untuk kendaraan pembawa logistik yang melakukan perjalanan dari dwilayah Pulau Jawa ke Balik atau sebaliknya. Jika sudah vaksin dua kali, hanya butuh test Antigen minimal 14×24 jam.
Namun jika baru menerima vaksin dosis pertama, test Antigen maksimal 7×24 jam. Jika belum dapat vaksin masih boleh jalan dengan hasil test Antigen negative covid-19 harus diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” tuturnya
Berbagai sumber