Perjuangkan Hak Masyarakat Pulau Bintan, Presiden Jokowi Akan Disurati Soal Ini

Bintan, Gempita.co – Koordinator masyarakat terdampak Perda No.1 Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Muhammad Ikhsan akan melakukan audiensi dengan pemerintah terkait baik kabupaten dan provinsi hingga Pemerintah Pusat.

“Kita akan perjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak dengan terbitnya Perda tersebut, nantinya kita akan lakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan bahkan kita akan surati Pak Jokowi,” kata Ikhsan, saat pertemuan dengan delegasi warga yang terdampak Perda di Jalan Wonosari Kelurahan Kota Baru Teluk Sebong, Senin (23/11/20).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hal senada dikatakan Ketua Presedium Gerakan Anak Bangsa (PGAB) Provinsi Kepri, Bambang Kampung Bugis yang menilai Perda No 01 Tahun 2020 Pemkab Bintan telah menyengsarakan masyarakat.

“Sangat menyesalkan sikap Pemkab Bintan yang mengeluarkan Perda ini tanpa harus disosialisasikan dulu ke masyarakat. Seharusnya Perda tersebut disosilisasikan terlebih dahulu baru diterbitkan, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” kata Bambang.

Menurut Bambang, hak masyarakat sudah hilang dan membuatnya bertambah susah karena hak tidak ada lagi.

“Seharunya pada masa Covid-19 ini, Pemkab Bintan memberikan kemudahan bagi masyarakatnya, ini kok malah menerbitkan Perda yang menyesengsarakan masyarakat,” tambahnya.

Untuk itu, kata Bambang, Perda ini harus dibatalkan karena sudah mnyesengsarakan ribuan masyarakat.

“Kita minta Perda ini secara mutlak dibatalkan, karena sudah membuat masyarakat susah dan kehilangan hak tanahnya yang selama puluhan tahun sudah memiliki sertifikat dan alas hak,” pintanya.

Terkait persoalan Perda yang dikeluhkan masyarakat, baik Pemkab Bintan maupun Pemprov Kepri belum memberikan pernyataannya.(Yusdianto)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali