Gempita.co – Departemen Imigrasi Malaysia mengungkap, menemukan perkampungan ilegal yang dihuni warga negara Indonesia (WNI).
Perkampungan ilegal warga Indonesia di Malaysia kali ini ditemukan di Pulau Meranti, Puchong.
Departemen Imigrasi Malaysia mengungkap, sebagian besar permukiman ilegal itu dijadikan sebagai perkebunan sayur oleh sekelompok imigran.
Mereka disebut memanfaatkan lahan seluas 1,6 hektare (16.000 meter persegi).
Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia, Datuk Ruslin Jusoh, mengatakan area itu telah menjadi checkpoint pengumpulan sayuran bagi pedagang grosir untuk membeli sayuran mereka.
Dalam penggrebekan, kata dia, petugas menemukan pemukiman ilegal itu memiliki berbagai fasilitas, termasuk surau atau tempat ibadah, sistem drainase, dan perpipaan yang lengkap untuk mengairi pertanian sayuran.
Ruslin Jusoh menyampaikan, penduduk yang menempati permukiman tersebut juga memiliki genset untuk memasok listrik dan kolam resapan air.
“Orang asing sudah berpuluh-puluh tahun menanam sayuran di daerah itu dan diduga menyewa lahan dari warga setempat,” kata dia dalam jumpa pers di lokasi pada Kamis (8/6/2023), sebagaimana dikutip dari Kantor berita Bernama melalui Kompascom.