Perkara Dokter Louis Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

Gedung Bareskrim Polri/net

Jakarta, Gempita.co – Dokter Louis Owien membuat heboh dengan pernyataan kontroversinya karena tidak percaya ada Covid-19.

Ia pun telah diamankan Polda Metro Jaya, Minggu (11/7), dan perkara dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus dr. Louis Owien.

“Kemarin minggu diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri,” kata Argo, dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menambahkan, perkara yang saat ini menjerat Louis Owein yaitu Undang-Undang Wabah Penyakit Menular. Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan.

“Salah satunya itu. Iya (ditangkap) jam 4 sore kemarin. Polda Metro Jaya belum memunculkan pasal jadi masih mengamankan dulu. Masih dalam pemeriksaan. Kan penangkapan itu 24 jam, jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti bagaimana menentukan. Jadi belum bisa menentukan pasalnya,” ujar Ramadhan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali